KABUPATEN SUMEDANG

Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan
Jumat, 4 November 2022 | 11.00 WIB
Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 25 Oktober hingga 30 November 2022.

"Saat ini, para wajib pajak hanya cukup membayar pokok PBB-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana, dikutip Jumat (4/11/2022).

Pemutihan diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga atau Denda PBB di Kabupaten Sumedang Tahun 2022.

Fasilitas pemutihan yang diberikan menjelang akhir tahun ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya.

"Kami harap kebijakan penghapusan denda PBB ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak," ujar Rohana seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PBB di Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2018. Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Sumedang sebesar 0,15% hingga 0,25%.

Tarif PBB sebesar 0,15% berlaku atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Bila NJOP dari objek PBB senilai lebih dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tarif PBB yang berlaku sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,25% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp3 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.