Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak secara daring yang membahas mengenai PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas pada 11 Agustus 2022.
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengatakan ketentuan mengenai PPN atas kendaraan bermotor bekas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 yang terbit pada 30 Maret 2022.
“PMK 65/2022 ini diterbitkan untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas,” katanya dikutip dari laman DJP, Minggu (11/9/2022).
Tak ketinggalan, dalam kelas pajak tersebut, Nanang juga memberikan contoh kasus terkait dengan penyerahan kendaraan bekas yang dikenakan PPN, termasuk tata cara pelaporan pajak menggunakan formulir SPT PPN 1111 DM.
Selain itu, ia juga menginformasikan kepada peserta kelas pajak mengenai saluran konsultasi KPP Pratama Bontang yang dapat diakses melalui laman sosial media pada akun @pajakbontang.
Sebagai informasi, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual.
Dalam hal ini, besaran tertentu yang dipakai untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas mulai 1 April 2022, yaitu sebesar 1,1% dari harga jual atau menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif PPN 12% resmi berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Terakhir, PKP yang memungut PPN merupakan pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN. (rig)