Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Madya Medan untuk memberikan konseling kepada wajib pajak terkait dengan pelunasan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kegiatan diadakan di ruang rapat KPP Madya Medan pada pertengahan bulan ini. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan tunggakan PBB atas cabang usaha wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran.
“Kegiatan bertujuan untuk mengajak wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB,” demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (29/10/2021).
Wajib pajak tersebut terutama wajib pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya yang saat ini dikelola DJP.
Pelaksanaan kegiatan di KPP Madya Medan karena kantor pusat wajib pajak terdaftar di KPP Madya Medan. Alamat kantor pusat wajib pajak sendiri sedang digunakan direksi dan keluarganya untuk isolasi mandiri karena terdampak Covid-19.
Tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman. Dia didampingi perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II serta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran bertemu dengan perwakilan wajib pajak. Tim dari KPP Pratama Kisaran berdiskusi terkait dengan kewajiban pelunasan tunggakan pajak dan komitmen wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak.
Perwakilan wajib pajak juga menjelaskan kondisi wajib pajak terkait dengan tunggakan PBB tersebut. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Simak pula ‘Apa Itu Kunjungan (Visit) Pegawai Pajak?’. (kaw)