PROVINSI DIY

Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan yang Didapat Puluhan Miliar

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Juni 2021 | 15.30 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan yang Didapat Puluhan Miliar

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta merilis hasil penerimaan yang telah didapat selama periode pemberian insentif pemutihan sanksi administrasi.

Kabid Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Gamal Suwantoro mengatakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp25,2 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp838 juta.

“Kebijakan pemutihan sanksi denda tersebut muncul sebagai wujud respons pemerintah guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Gamal menuturkan jumlah penerimaan PKB masih bisa bertambah karena insentif masih berlaku hingga akhir bulan ini. Adapun periode insentif pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB di DIY berlaku mulai April 2021 hingga Juni 2021.

Dia menjelaskan pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagai jalan tengah pemerintah menolong masyarakat yang terdampak pandemi dan kebutuhan untuk memenuhi pendapatan daerah. Menurutnya, PKB merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah dari sisi pajak. Oleh karena itu, relaksasi tidak berlaku pada pokok pajak tapi sebatas sanksi administrasi.

“Sebenarnya posisi yang dilematis. Di satu sisi pajak sebagai andalan penerimaan PAD karena kontribusinya 80% dari PKB. Namun, di sisi lain, beban masyarakat cukup berat jika tidak dikenakan pemutihan denda. Jika pajak ini sampai dihapuskan sama sekali maka sumber PAD dari mana?” ujarnya.

Gamal menambahkan dengan adanya insentif, target setoran PKB dan BBNKB dapat tercapai pada kisaran Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun. Menurutnya, pada tahun lalu, kinerja setoran PKB dan BBNKB secara persentase turun sebesar 20%-30%.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat DIY yang masih memiliki tunggakan PKB bisa langsung memanfaatkan insentif. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.

"Sudah ada 182.782 unit yang melakukan pembayaran pajak kendaraan, sedangkan pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 10.239 unit," imbuhnya, seperti dilansir krjogja.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.