Ilustrasi. (DDTCNews)
MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang, Jawa Timur tengah melakukan pemetaan wilayah yang menjadi basis pemerintah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Hermanto mengatakan proses pemetaan dan kajian penyesuaian NJOP dilakukan tim khusus gabungan Bapenda dengan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (Bapedda) Kota Malang.
"Kami sinergi database geospasial dan pemetaan dengan sistem Overlay peta Blok PBB kami terhadap peta RTRW (rencana tata ruang wilayah) maupun RDTR-K (rencana detail tata ruang kecamatan)," katanya dikutip Kamis (13/8/2020).
Pemetaan wilayah dilakukan pada koridor jalan tertentu di Kota Malang yang menjadi pusat kegiatan bisnis, perdagangan dan jasa. Wilayah ini mengalami perkembangan pesat sehingga kenaikan harga properti lebih tinggi ketimbang wilayah lain.
Selain itu, penyesuaian juga dilatarbelakangi adanya beberapa wilayah Kota Malang lainnya yang juga dianggap memiliki nilai NJOP terlalu rendah. Adapun hasil kajian dan pemetaan akan menjadi basis pemkot dalam penyesuaian NJOP PBB-P2.
"Contoh untuk harga tanah atau rumah di Jl. Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi. Tapi faktanya NJOP kawasan masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian," jelas Ade dikutip dari Jatim Times.
Dia memastikan penyesuaian dengan meningkatkan NJOP PBB akan dilakukan secara selektif. Bapenda akan mengajukan usulan kenaikan NJOP kepada Wali Kota Malang untuk kemudian diteruskan kepada DPRD untuk dibuat landasan hukumnya.
“Jadi NJOP lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang dalam rangka standarisasi nilai BPHTB dan PPh final. Selain itu untuk penetapan PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN,” tutur Ade. (rig)