KOTA SEMARANG

Ada Diskon Pajak, Setoran PBB Moncer

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Juli 2020 | 17.43 WIB
Ada Diskon Pajak, Setoran PBB Moncer

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEMARANG, DDTCNews—Pemkot Semarang, Jawa Tengah menyebutkan setoran pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) sepanjang semester I/2020 mencapai Rp332,8 miliar, atau 80% dari target tahun ini sebesar Rp416 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan realisasi setoran PBB-P2 yang positif tersebut juga menjadi salah satu penopang kinerja penerimaan daerah dalam paruh pertama tahun ini.

"Salah satu pajak daerah yang cukup mendongkrak pendapatan itu PBB-P2, di mana hingga akhir semester satu ini realisasinya sudah mencapai 80% dari target," katanya dikutip Kamis (23/7/2020).

Agus menerangkan kinerja ciamik setoran PBB-P2 tersebut juga tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan insentif yang digulirkan Pemkot Semarang mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020.

Insentif yang dimaksud berupa diskon atau pemangkasan pajak. Diskon PBB-P2 diberikan dengan rentang 5% hingga 15%. Diskon sebesar 15% diberikan untuk wajib pajak yang melunasi utang PBB-P2 pada April 2020.

Selanjutnya, diskon sebesar 10% diberikan untuk wajib pajak yang menyetorkan PBB-P2 terutang pada Mei 2020. Sementara itu, bagi wajib pajak yang membayar utang PBB-P2 pada Juni 2020 akan diberi diskon sebesar 5%.

Tak hanya itu, sekolah dan rumah sakit juga diberikan diskon PBB hingga 25%. Diskon PBB-P2 tersebut akan diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu ada pengajuan permohonan.

Meski begitu, capaian kinerja PBB-P2 itu tidak diikuti dengan jenis pajak daerah lainnya. Misal, setoran pajak hotel dan restoran. Menurutnya, penerimaan untuk dua pajak daerah tersebut anjlok sekitar 60% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"Pendapatan restoran lebih tinggi sedikit. Namun secara overall turun 60% (yoy). Kami harap APBD Perubahan 2020 bisa ditambah lagi (pendapatan) khususnya dari sektor restoran," tutur Agus dikutip dari Jaga Berita.

Untuk diketahui, restoran dan hotel juga turut mendapatkan insentif pajak dari pemkot berupa keleluasaan pembayaran pajak untuk Masa April hingga Juni 2020 yang dapat dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa dikenai denda keterlambatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.