KOTA CIMAHI

Beri Diskon Pajak PBB, Penerimaan Pajak Mulai Moncer

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Juni 2020 | 12.54 WIB
Beri Diskon Pajak PBB, Penerimaan Pajak Mulai Moncer

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIMAHI, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Jawa Barat mencatat pemberian insentif untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan penerimaan dari PBB-P2 selama masa insentif dalam dua pekan terakhir sudah mencapai Rp5,2 miliar.

"Meningkatnya penerimaan dari PBB-P2 belakangan ini menjadi salah satu bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar kewajibannya," katanya Selasa (16/6/2020).

Untuk diketahui, Pemkot Cimahi memberikan insentif PBB-P2 kepada masyarakat secara selektif. Pengurangan beban PBB-P2 untuk ketetapan buku 1 yang nilainya tidak lebih dari Rp100.000 diberikan diskon hingga 100%.

Kemudian untuk ketetapan PBB-P2 buku 2-5 yang nilainya di atas Rp100.000 diberikan diskon sebesar 20% jika dibayar pada Juli 2020, diskon 10% untuk pembayaran di Agustus 2020 dan diskon 5% untuk pembayaran pada September 2020.

Tambahan penerimaan dalam dua pekan terakhir membuat total penerimaan PBB-P2 sejak awal tahun ini mencapai Rp9,2 miliar. Lia optimistis Bapenda dapat memenuhi target setoran pajak tahun ini sebesar Rp48 miliar. 

"Kalau melihat antusiasme masyarakat, Insya Allah tercapai," tutur Lia.

Tak ketinggalan, Pemkot Cimahi juga memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 dengan menyediakan sejumlah saluran elektronik. Warga bisa membayar tagihan PBB-P2 melalui jaringan perbankan, kantor pos, platform e-Commerce hingga gerai minimarket yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

Meski memberikan diskon pajak, Lia mengingatkan bahwa denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 tidak dihapus. Apabila warga membayar pajak setelah jatuh tempo pada September 2020 maka wajib pajak akan dikenai denda 2% setiap bulan.

"Jatuh temponya itu akhir September. Tahun lalu, biasanya banyak yang bayarnya jelang jatuh tempo. Kalau bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2%. Kalau 2 bulan berarti 4%," ujarnya dilansir dari Jabar Ekspress. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.