KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Antisipasi Corona, Pajak Hiburan Dibebaskan Selama Empat Bulan

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Maret 2020 | 09.52 WIB
Antisipasi Corona, Pajak Hiburan Dibebaskan Selama Empat Bulan

Ilustrasi bioskop.

KUPANG, DDTCNews—Tak hanya pajak hotel dan restoran, Pemkab Manggarai Barat (Mabar) berinisiatif membebaskan pembayaran pajak untuk tempat hiburan di daerahnya selama empat bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mabar Salvador Pinto mengatakan kebijakan itu diambil menyusul lesunya sektor pariwisata akibat terdampak virus Corona atau Covid-19.

“Pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan kami bebaskan selama empat bulan ke depan, ini merupakan bagian dari stimulus Pemda untuk dunia usaha, terutama usaha pariwisata. Mulai Maret-Juni 2020,’ katanya dikutip Senin (30/3/2020).

Menurut Pinto, jangka wkatu empat bulan pembebasan pajak daerah itu disesuaikan dengan masa penanganan Covid-19, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang di tengah ancaman penyebaran virus

Kebijakan pembebasan pajak daerah yang diambil, lanjut Pinto, memiliki dasar hukum yakni UU Nol. 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga ketika para pelaku usaha ini merumahkan karyawannya masih bisa bergerak atau beroperasi. Kami berpikir seperti itu, kebijakan pembebasan ini sudah ada, bupati sudah setuju dan sudah ada keputusan bupati,” tuturnya.

Pinto mengakui efek virus Covid-19 terhadap pemasukan pajak daerah sangat signifikan. Meski begitu, lanjutnya, Pemkab tetap akan memberikan insentif pajak demi pelaku usaha di daerahnya.

“Analisa penerimaannya itu iya, ada penurunan di mana pada bulan Januari, penerimaan daerah sekitar Rp10 miliar, Februari agak turun menjadi Rp9 miliar. Jika dipaksakan, Maret maka akan turun jauh, sehingga kami bebaskan,” ujarnya dilansir dari Pos Kupang.

Untuk diketahui, pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah. Tarifnya bervariasi dan berbeda-beda di setiap daerah lantaran tarif itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.