PENEGAKAN HUKUM

Penerbit Faktur Fiktif Ini Divonis Kurungan Penjara Lebih dari 3 Tahun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Maret 2020 | 10.45 WIB
Penerbit Faktur Fiktif Ini Divonis Kurungan Penjara Lebih dari 3 Tahun

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Barat III menuntaskan kasus pidana perpajakan yang telah merugikan keuangan hingga Rp45 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis kurungan penjara 3 tahun 6 bulan kepada wajib pajak berinisial AP karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias faktur fiktif. Pelaku juga dijatuhi denda 2 kali dari jumlah faktur pajak fiktif.

“Pembacaan putusan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2020 dan majelis hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penyitaan aset milik terpidana,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar III, Saefudin dalam keterangan resmi, Selasa (3/3/2020).

Saefudin menerangkan aksi yang dilakukan AP adalah menerbitkan faktur fiktif atas nama PT KCE. Tindakan melawan hukum itu dilakukan pada tahun pajak 2018 hingga 2019. Atas aksinya tersebut, kerugian negara mencapai Rp45,09 miliar.

AP yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Cileungsi ini bukan kali pertama melancarkan aksi kejahatannya. Kanwil DJP Jabar III menyebutkan AP merupakan residivis atas kasus penerbitan faktur fiktif.

Penerbitan faktur fiktif yang dilakukan oleh pelaku melanggar Pasal 39A huruf (a) UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan keputusan ini, Kanwil DJP Jabar III mengimbau agar lawan transaksi dari PT KCE segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

"Pengungkapan tindak pidana perpajakan ini merupakan hasil sinergi beberapa pihak, antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III, Korwas PPNS Polda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Saefudin menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan. Hal ini dilakukan sebagai sarana pamungkas otoritas pajak untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"DJP tengah mengupayakan perluasan basis pajak, peningkatan rasio pajak, peningkatan sustainable tax compliance, dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.