BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur menyelenggarakan program diskon dan penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah mulai dari 1 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan keringanan pajak daerah tersebut hanya berlaku untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Juni 2025.
"Dengan kebijakan ini, warga Kota Balikpapan cukup bayar pokok pajaknya saja," katanya, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Idham memaparkan sejumlah jenis pajak yang mendapatkan penghapusan denda antara lain pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, dan pajak air tanah.
Tidak hanya itu, penghapusan denda juga berlaku untuk jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020 - 2024. Adapun nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB-P2.
"Warga dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta dibebaskan dari PBB-P2 sama sekali," ujar Idham.
Pemkot juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 20% selama program pemutihan ini berlangsung. Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan pajak tersebut.
Untuk mempermudah akses layanan pajak, pemkot menyediakan aplikasi Kontengan yang bisa diunduh via Play Store atau App Store. Masyarakat bisa mendapatkan layanan pendaftaran, pemutakhiran data, hingga pembayaran pajak daerah dalam satu aplikasi.
"Aplikasi ini hadir dengan semangat gotong royong, yang diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak daerah melalui platform digital," tutur Idham seperti dilansir katakaltim.com. (rig)