Ilustrasi.
MELAWI, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi kantor pajak, KP2KP Nanga Pinoh di Kalimantan Barat untuk meminta bantuan petugas. Dirinya ingin mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai salah satu syarat perpanjangan izin usaha ke dinas terkait.
Namun, setelah dicek oleh petugas pajak ternyata wajib pajak yang bersangkutan masih memiliki tunggakan pajak senilai Rp1 juta. Kondisi tersebut membuat dirinya tidak bisa mencetak SKF.
“Pak ini masih ada tunggakan, jadi harus dilunasi dulu ya,” ucap petugas kepada wajib pajak yang bersangkutan, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (25/11/2024).
Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak kemudian bersedia melunasi tunggakan pajak yang ada. Petugas lantas membuatkan kode billing dan menyerahkannya kepada wajib pajak agar bisa segera dilakukan pembayaran.
Setelah tunggakan pajak dilunasi, SKF bisa dicetak dan diterima oleh wajib pajak. Perlu dicatat, SKF hanya berlaku satu bulan sejak dicetak.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019, SKF bisa diperoleh melalui pengajuan secara online. Ada sejumlah syarat kepatuhan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh SKF.
"Jika semua status kepatuhan terpenuhi, pencetakan SKF bisa dilakukan. Apabila salah satu variabel saja tidak dipenuhi maka SKF tidak bisa dicetak," tulis DJP dalam sebuah sosialisasi.
Status kepatuhan yang dipenuhi, antara lain sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dalam dua tahun pajak terakhir, melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir bagi pengusaha kena pajak (PKP), tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat atau wajib pajak cabang terdaftar, serta tidak dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
"[Tindak pidana perpajakan] terdiri dari pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan," tulis DJP. (sap)