KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Semester I/2024, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp31,65 Triliun

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Juli 2024 | 10.30 WIB
Semester I/2024, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp31,65 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp31,65 triliun sepanjang semester I/2024, tumbuh 4,19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai kanwil dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi ke-7 secara nasional.

"Ini tidak lepas dari kontribusi wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Farid juga menyampaikan apresiasinya kepada instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) yang telah mempertukarkan data dengan Kanwil DJP Jakarta Barat guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat pada semester I/2024 terdiri atas PPh senilai Rp15,65 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp15,98 triliun, PBB senilai negatif Rp538,94 juta, PPh DTP senilai Rp1,38 juta, dan pajak lainnya senilai Rp20,91 miliar.

Sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat ialah sektor perdagangan dan manufaktur. Setoran pajak sektor perdagangan mencapai Rp15,3 triliun, atau 48,35% dari total penerimaan pajak sepanjang semester I/2024.

Pada periode yang sama, sektor manufaktur mampu menyetorkan penerimaan pajak senilai Rp5,28 triliun. Dengan angka ini, sektor manufaktur berkontribusi sebesar 16,69% terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 341.629 SPT pada semester I/2024. Dengan capaian ini, rasio kepatuhan di Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai 82,8%.

Farid menuturkan Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP. Tanpa kepercayaan publik, lanjutnya, kepatuhan pajak sulit ditingkatkan.

"Kami membuka diri menampung masukan untuk tetap menjaga komitmen dan integritas. Masyarakat tak perlu khawatir dan tidak perlu kehilangan kepercayaan kepada DJP. Kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.