SEWINDU DDTCNEWS
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 28 Juni 2024 | 15.30 WIB
Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Deretan permukiman penduduk di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi berpenghasilan rendah di Jakarta dapat mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024.

Berdasarkan pergub tersebut, orang pribadi berpenghasilan rendah bisa memperoleh pengurangan PBB-P2 hingga maksimal 100% dari jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Pengurangan pokok diberikan kepada ... wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pergub tersebut, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Pengurangan tersebut dapat diberikan untuk PBB-P2 pada tahun berjalan alias tagihan PBB-P2 pada 2024. Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 juga bisa diberikan atas tunggakan PBB-P2 paling lama untuk tahun pajak 2020.

Guna memperoleh pengurangan tersebut, orang pribadi harus mengajukan permohonan. Permohonan ini tidak mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Namun, ada 3 kriteria yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2.

Pertama, wajib pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Kedua, wajib pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Ketiga, wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Ringkasnya, seseorang harus memastikan tagihan PBB-P2 yang diajukan pengurangan belum dibayar, belum dimohongan jenis fasilitas lain, serta sedang tidak diajukan keberatan.

Apabila orang pribadi berpenghasilan rendah memenuhi 3 kriteria tersebut maka dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Setiap permohonan berlaku untuk 1 SPPT. Dengan demikian, apabila seseorang ingin mengajukan pengurangan PBB-P2 untuk SPPT pada 2024 dan 2023 maka perlu mengajukan 2 permohonan yang berbeda.

Selain itu, permohonan tersebut harus diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam SPPT. Dalam hal permohonan pengurangan diajukan oleh orang lain maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Adapun permohonan pengurangan PBB-P2 harus dilampiri dengan 3 berkas. Pertama, KTP pemohon dan/atau KTP penerima kuasa. Kedua, surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah. Ketiga, tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah dalam bentuk hasil pindai atau foto. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menyampaikan berkas fisik, kecuali diminta oleh petugas dalam rangka proses penelitian.

Atas permohonan yang diajukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan penelitian material serta penelitian lapangan apabila diperlukan. Selanjutnya, Bapenda akan memberikan hasil keputusannya maksimal 6 bulan setelah permohonan diterima.

Keputusan tersebut dapat berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Adapun keputusan atas permohonan pengurangan pokok PBB-P2 ini diberikan secara elektronik serta dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.