SEWINDU DDTCNEWS
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Juni 2024 | 19.00 WIB
Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Ilustrasi alat berat. (foto: Antara)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten bakal memulai pemungutan pajak alat berat pada bulan depan. Pengenaan pajak alat berat ini sudah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari mengatakan pemungutan pajak alat berat seharusnya dilaksanakan sejak awal tahun lalu sesuai dengan UU HKPD. Namun, kala itu, Bapenda masih melaksanakan pendataan alat berat.

"Mulai dipungutnya per Juli ini," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Rita menambahkan Bapenda akan segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat. Dia berharap pengenaan pajak alat berat dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

"Targetnya Rp3,32 miliar," ujar Rita seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Banten Awal Pasenggong menuturkan tarif pajak alat berat yang berlaku di Banten adalah sebesar 0,2%.

"Kami berharap pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2% terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam UU HKPD.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

NJAB selaku dasar pengenaan PAB berlaku selama maksimal 3 tahun. Ke depan, NJAB bakal ditinjau dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

NJAB diatur lebih lanjut dalam permendagri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.