KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Mei 2024 | 17.30 WIB
Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli memberikan solusi atas kendala yang tengah dihadapi wajib pajak, yaitu kehilangan data pada aplikasi e-faktur desktop.

Petugas dari KPP Pratama Tolitoli Pratiwi Indarti menjelaskan data pada aplikasi e-faktur dekstop hilang lantaran laptop yang digunakan wajib pajak diinstal ulang. Pada saat bersamaan, wajib pajak ternyata tidak sempat melakukan pencadangan data.

“Terkait permasalahan tersebut, langkah pertama yang dilakukan ialah menginstal ulang aplikasi e-faktur desktop. Setelah itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan permohonan permintaan data e-faktur yang hilang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (20/5/2024).

Setelah mendapat file data faktur pajak yang hilang, lanjut Pratiwi, wajib pajak diarahkan melakukan impor data pada aplikasi e-faktur desktop. Dia juga mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk melakukan pencadangan data jika laptop akan diinstal ulang.

Lebih lanjut, permintaan data yang diajukan tersebut hanya terkait dengan data pajak keluaran. Untuk memulihkan data pajak masukan, wajib pajak bisa melakukan prepopulated data melalui aplikasi e-faktur desktop.

Sebagai informasi, aplikasi e-faktur yang berlaku saat ini ialah e-faktur dekstop 3.2. Adapun e-faktur tersebut dirilis pada awal kuartal II/2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN 11%.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022, e-faktur merupakan sebutan faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.