KP2KP LASUSUA

Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 April 2024 | 14.00 WIB
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Petugas dari KP2KP Lasusua menyampaikan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening kepada Bank BRI.

KOLAKA UTARA, DDTCNews - KP2KP Lasusua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mencabut pemblokiran rekening milik seorang wajib pajak. Pembukaan blokir rekening dilakukan karena wajib pajak akhirnya melunasi seluruh pajak yang terutang. 

Sebelum diblokir, petugas sudah menjalankan penagihan aktif. Wajib pajak sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak. Ketika dua langkah itu tidak mempan maka petugas melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak melalui pihak bank. 

"Ada dua rekening wajib pajak yang sempat diblokir. Saat ini wajib pajak yang bersangkutan sudah melunasi tunggakan pajaknya sehingga kami terbitkan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening untuk ditindaklanjuti pihak bank," kata Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad dilansir pajak.go.id, Jumat (19/4/2024). 

Merespons surat yang disampaikan kantor pajak, pihak bank pun mengonfirmasi bahwa wajib pajak yang bersangkutan juga sudah berkomunikasi dengan mereka terkait dengan pemblokiran. 

"Bank menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sehubungan adanya tunggakan pajak yang belum dilunasi," kata Erwin Arif selaku kepala bank yang dihubungi kantor pajak. 

Dengan adanya rangkaian tindakan penagihan ini, Sugiarto berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Perlu dipahami, pemblokiran rekening merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.

Wajib pajak sesungguhnya juga memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Kendati demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.