Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III serta Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar lelang serentak atas aset sitaan milik penunggak pajak.
Dalam lelang serentak ini, terdapat 49 aset dilelang dengan total nilai limit mencapai Rp8,26 miliar. Aset-aset tersebut awalnya adalah milik 25 wajib pajak pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III.
"Lelang serentak ini satu hari, hari ini saja. Ada 49 lot yang kita lelang terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 serta lelang aset tidak bergerak seperti tanah," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar, dikutip pada Selasa (22/8/2023).
Lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.
Adapun penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni PMK 61/2023.
Berdasarkan kedua regulasi di atas, penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita.
Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum saja melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset sitaan akan dilelang.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujar Harry. (sap)