Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp899,48 juta kepada terdakwa P.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan terdakwa P terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut oleh perusahaannya, yaitu CV KU.
"Upaya edukasi sudah dilakukan kepada wajib pajak. Imbauan juga sudah dilakukan, tetapi wajib pajak masih melanggar sehingga langkah terakhir terpaksa dilakukan, yaitu proses pemeriksaan dan penyidikan," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak, harta terdakwa akan disita guna melunasi denda.
Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
Slamet menegaskan DJP gencar menegakkan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.
Selain itu, penegakan hukum ini juga disebarluaskan dengan harapan wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)