KOTA DEPOK

Genjot Pajak Kendaraan, Begini Cara Pemkot Depok

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Maret 2018 | 11.08 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Begini Cara Pemkot Depok

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turun tangan untuk membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan potensi tunggakan PKB di Kota Depok cukup tinggi hingga 30% dari jumlah kendaraan yang mencapai 1,1 juta unit, baik roda empat maupun roda dua. Samsat Depok menggandeng Karang Taruna untuk mengimbau para penunggak PKB dalam lingkup wilayah kelurahan.

“PKB ini sebetulnya adalah kewenangan Pemprov, tapi kami bagi hasil dan cukup signifikan menambah PAD. Potensi PKB terhadap PAD sangat tinggi, maka kami turut membantu dan mengatasi penunggak pajak melalui kecamatan dan kelurahan termasuk karang taruna,” paparnya di Sawangan Depok, Selasa (20/3).

Dalam hal ini, Pemkot Depok mengimbau seluruh wajib pajak dalam lingkup kecamatan dan kelurahan untuk membayar maupun melunasi tunggakan PKB. Imbauan itu dilakukan oleh Camat maupun Lurah setempat agar mempercepat proses pelunasannya.

Idris menegaskan pentingnya peran dan kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak, mengingat penerimaan dari pajak menjadi salah satu penyokong utama PAD. Pemkot bisa memanfaatkan realisasi PAD untuk memenuhi kebutuhan warga Depok, termasuk pembangunan.

Terlebih, dana bagi hasil yang diterima Pemkot Depok dari Pemprov Jabar melalui realisasi penerimaan PKB cukup besar. Dana bagi hasil itu sejatinya bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Depok untuk memberi peningkatan pelayanan publik. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.