KONSULTASI

Berhenti Manfaatkan PPh Final DTP, Masih Perlu Lapor Realisasi?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 09:30 WIB
Berhenti Manfaatkan PPh Final DTP, Masih Perlu Lapor Realisasi?

Kussuari,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SAYA merupakan pelaku UMKM di bidang pariwisata. Saya telah mendapat Surat Keterangan mengenai PPh final ditanggung pemerintah (PPh final DTP) sebagai pelaku UMKM. Selain itu, saya sudah melaporkan realisasi pemanfaatan untuk masa Pajak April hingga Juni 2020.

Untuk Juli 2020, saya hendak memilih untuk membayar PPh UMKM sebesar 0,5% seperti semula karena saya merasa keadaan bisnis saya sudah normal. Apakah saya tetap harus melaporkan laporan realisasi bulanan seperti bulan-bulan sebelumnya?

Caroline, Bali.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang sudah diajukan.

Pertama-tama, kami ingin menyampaikan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan insentif PPh final DTP sesuai dengan PMK 44/2020. Dalam Pasal 7 aturan tersebut dan juga dalam petunjuk teknisnya yang tertuang dalam SE-29/2020, pihak-pihak yang telah memanfaatkan fasilitas PPh final DTP selama pandemi ini memiliki beberapa kewajiban.

Pertama, menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Final DTP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kedua, mengajukan Surat Keterangan sesuai dengan PMK 44/2020 melalui saluran tertentu yang terdapat dalam laman www.pajak.go.id. Ketiga, Surat Keterangan sebagaimana dimaksud harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi sebagaimana ketentuan yang disebutkan pertama.

Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengatur konsekuensi apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif maka wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP. Salah satunya, wajib pajak kemudian diwajibkan untuk menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP No. 23/2018.

Hal ini mengacu pada ketentuan 11 huruf b angka 2 SE-29/2020. Atas dasar tersebut pula, Ibu Caroline pun dianggap tidak memanfaatkan PPh final DTP karena kembali membayar PPh final sebesar 0,5% dari peredaran usaha sesuai dengan ketentuan umum PPh.

Bagaimana dengan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajaknya? Dalam kasus Ibu Caroline yang tidak lagi memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak Juli 2020 dan telah menyetorkan pembayaran PPh final yang sebesar 0,5% dari peredaran usaha maka tidak terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP.

Sebagai tambahan, Ibu juga perlu melaporkan kembali SPT untuk masa pajak Juli 2020 paling lambat pada 15 Agustus 2020 agar menghindari sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku saat ini.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu Ibu Caroline.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

BERITA PILIHAN