KURS PAJAK 18 JANUARI - 24 JANUARI 2023

Bergerak Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Januari 2023 | 09:03 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah masih dipatok melemah terhadap lebih dari separuh mata uang negeri mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.447. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 18 Januari hingga 24 Januari 2023 tersebut turun signifikan dari pekan lalu yang berada pada level Rp15.605 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah terus melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok senilai Rp10.702,02 per dolar Australia. Posisi tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp10.610,06 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Situasi berbeda berlaku untuk ringgit Malaysia yang justru berbalik melemah. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.540,62 per ringgit Malaysia. Posisi tersebut turun dari minggu lalu yang berada pada level Rp3.550,68 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, dolar Singapura berbalik menguat dengan posisi kurs untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.635,86 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak terhadap mata uang negari Merlion tersebut terpantau naik dari pekan sebelumnya Rp11.623,39 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sebesar Rp16.652,36. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp16.535,98 per euro.

Baca Juga:
Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Januari 2023 - 24 Januari 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.447,00 -158,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.702,02 91,96
3 Dolar Kanada (CAD) 11.526,80 8,26
4 Kroner Denmark (DKK) 2.238,79 15,46
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.978,08 -19,52
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.540,62 -10,06
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.848,13 34,83
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.553,06 1,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.820,45 73,32
10 Dolar Singapura (SGD) 11.635,86 12,47
11 Kroner Swedia (SEK) 1.482,73 3,81
12 Franc Swiss (CHF) 16.681,71 -75,59
13 Yen Jepang (JPY) 11.814,57 -8,02
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,36 -0,08
15 Rupee India (INR) 189,01 0,42
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.447,57 -475,88
17 Rupee Pakistan (PKR) 67,61 -1,20
18 Peso Philipina (PHP) 280,82 1,08
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.112,71 -38,59
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,06 -0,61
21 Bath Thailand (THB) 464,24 6,78
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.628,88 18,13
23 Euro Euro (EUR) 16.652,36 116,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.286,68 23,13
25 Won Korea (KRW) 12,41 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR