BERITA PAJAK HARI INI

Berbekal Ini DJP Bisa Optimalkan Penerimaan 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 08:45 WIB
Berbekal Ini DJP Bisa Optimalkan Penerimaan 2019

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Data prioritas teridentifikasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) pada 2018 mengalami peningkatan. Data ini bisa menjadi instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (14/5/2019).

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) 2018 DJP, ada sekitar 274,4 juta data prioritas yang teridentifikasi. Jumlah data tersebut naik sekitar 75,4% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya yang hanya sekitar 156,2 juta. Pada 2016, data yang dikantongi justru lebih sedikit, yakni sebanyak 94,7 juta.

Otoritas, dalam Lakin tersebut, mengklaim peningkatan data eksternal yang teridentifikasi pada 2018 disebabkan oleh beberapa hal.Pertama, data wajib pajak (WP) yang disampaikan makin akurat karena sesuai dengan masterfile yang dimiliki DJP.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kedua, kemampuan analisis dari pegawai DJP juga makin bertambah. Ketiga, komitmen para pegawai untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas hasil matching data pihak ketiga semakin kuat.

Dalam ranah perpajakan, data eksternal yang teridentifikasi dianggap sebagai data subjek pajak yang diyakini kebenaran identitasnya sesuai dengan masterfile WP atau data referensi DJP. Atas subjek pajak itu, otoritas bisa melakukan pengawasan lebih lanjut dari sisi intensifikasi ataupun ekstensifikasi.

Sementara, data eksternal prioritas merupakan data yang ditetapkan menjadi prioritas untuk peningkatan pengawasan kepatuhan WP. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kuantitas data DJP akan berpotensi memperluas jangkauan pemeriksaan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah krusialnya pemanfaatan data untuk menggenjot penerimaan negara pada tahun ini. Apalagi, windfall dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini diperkirakan tidak terjadi lagi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP Pelajari Data Prioritas Teridentifikasi

Terkait dengan langkah lanjutan atas kenaikan data prioritas yang teridentifikasi, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengaku masih memerlukan waktu untuk mempelajarinya. Data-data pihak ketiga tersebut, memang akan menjadi instrumen penting bagi otoritas.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

“Belum sekarang, datanya saya lihat dulu,” katanya.

  • Audit Coverage Ratio WP OP Masih di Bawah Standar

Menilik Lakin 2018 DJP, audit coverage ratio (ACR) WP masih di bawah rata-rata atau standar. Target ACR untuk WP OP pada 2018 tercatat sebesar 0,62%, naik dibandingkan dengan capaian 2016 dan 2017 yang masing-masing sebesar 0,36% dan 0,45%. Sementara, ACR WP badan tercatat sebesar 3,23%, naik dibandingkan posisi 2016 dan 2017 sebesar 2% dan 2,80%. Adapun standar yang berlaku global adalah sebesar 3%-5%.

  • Pentingnya Pemanfaatan Data

Dengan mengoptimalkan penggunaan data, DJP bisa memetakan dan melakukan analisis terhadap WP. Langkah ini dapat menghasilkan profil WP. Selanjutnya, DJP bisa menjalankan tindakan lanjutan mulai dari persuasi hingga penyidikan. Pemanfaatan data ini penting mengingat pada kuartal I/2018, penerimaan pajak hanya tumbuh 6,7%, melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu 10,3%. PNBP juga terkontraksi 1,4%, setelah pada kuartal I/2018 tumbuh 22,1%.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT
  • Pemerintah Bakal Revisi Beleid THR PNS

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2019 terkait dengan pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Salah satu poin revisi adalah aturan teknis pembayaran THR bagi PNS yang bisa dilakukan melalui peraturan kepala daerah (perkada). Dalam aturan yang berlaku sekarang, pembayaran THR PNS di tingkat pemerintah daerah harus dilakukan dengan aturan setingkat peraturan daerah (perda).

  • Alokasi Belanja Barang K/L Diperkecil

Pemerintah akan memperbesar anggaran belanja modal kementerian/lembaga (K/L) dalam APBN 2020. Hal ini dilakukan dengan memperkecil alokasi belanja barang K/L. Belanja modal akan difokuskan untuk pengembangan kapasitas produksi dan konektivitas antar wilayah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT