KURS PAJAK 6 APRIL - 12 APRIL 2022

Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 April 2022 | 08.11 WIB
Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs Pajak 6-12 April 2022

 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak melemah untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Setelah sekitar 3 pekan menguat, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp14.359. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau menguat dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.351 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak dipatok di level Rp10.764,79 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.733,24 per dolar Australia.

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.410,53 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.403,73 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.586,90 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.570,73 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 15.892,32. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp 15.793,76 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.18/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 April 2022 - 12 April 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.359,008,00
2Dolar Australia (AUD)10.764,7931,55
3Dolar Kanada (CAD)11.482,8144,22
4Kroner Denmark (DKK)2.136,5113,64
5Dolar Hongkong (HKD)1.833,77-0,04
6Ringgit Malaysia (MYR)3.410,536,80
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.959,84-16,85
8Kroner Norwegia (NOK)1.650,380,10
9Poundsterling Inggris (GBP)18.829,27-114,69
10Dolar Singapura (SGD)10.586,9016,17
11Kroner Swedia (SEK)1.532,8413,11
12Franc Swiss (CHF)15.480,1874,16
13Yen Jepang (JPY)11.715,92-127,86
14Kyat Myanmar (MMK)8,11-0,05
15Rupee India (INR)189,020,79
16Dinar Kuwait (KWD)47.204,0214,18
17Rupee Pakistan (PKR)78,34-0,71
18Peso Philipina (PHP)276,502,30
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.827,361,69
20Rupee Sri Lanka (LKR)48,80-2,16
21Bath Thailand (THB)428,961,42
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.591,0328,19
23Euro Euro (EUR)15.892,3298,56
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.254,515,48
25Won Korea (KRW)11,800,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.