Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi e-faktur yang sempat mengalami kendala telah berangsur pulih.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kendala dalam aplikasi e-faktur sedang ditangani oleh tim pengembang dan DevOps. Menurutnya, aplikasi e-faktur juga telah berangsur pulih dan dapat digunakan kembali oleh wajib pajak.
"Kendala ini sedang ditangani oleh Tim Pengembang dan DevOps dan sudah berangsur pulih. Wajib pajak disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala," katanya, Selasa (19/11/2024).
Kendala dalam menggunakan e-faktur sempat ramai dibicarakan warganet di X sejak kemarin, Senin (18/11/2024). Beberapa warganet bahkan menyatakan kesulitan mengakses dan membuat e-faktur sejak akhir pekan lalu.
Akun media sosial DJP pun merespons cuitan warganet tersebut dengan menyampaikan permintaan maaf serta menjelaskan upaya penanganan kendala e-faktur. Kendala dalam mengakses aplikasi e-faktur juga diketahui berlangsung sejak 16 November 2024.
DJP meminta wajib pajak untuk terus mencoba aplikasi e-faktur secara berkala dan melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet aktif dan stabil.
Kedua, mematikan antivirus dan/atau firewall sebelum membuka aplikasi e-faktur kembali. Ketiga, membuka kembali aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan pada aplikasi ETaxInvoice kemudian klik Run as administrator.
Keempat, memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan silakan unduh ulang sertel di e-nofa dan impor ulang pada menu Referensi > Administrasi Sertifikat di e-Faktur Desktop. Terakhir, mencoba menyetop uploader dan start uploader kembali. (rig)