PER-04/PJ/2020

Belum Pernah Daftar Tapi Tiba-Tiba NPWP-nya Aktif? DJP Beri Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2023 | 14:30 WIB
Belum Pernah Daftar Tapi Tiba-Tiba NPWP-nya Aktif? DJP Beri Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) seorang wajib pajak bisa saja aktif tanpa didahului dengan permohonan oleh yang bersangkutan. Dalam kondisi ini, kantor pajak menerbitkan NPWP atas seorang wajib pajak secara jabatan.

Ketentuan mengenai penerbitan NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020. Beleid ini menyebutkan pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak sendiri atau ditetapkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Penerbitan NPWP secara jabatan ini menggunakan hasil pemeriksaan atau data/informasi yang dimiliki DJP.

"Apakah sudah mengecek melalui ereg.pajak.go.id? Jika sudah dan Anda sudah terdaftar NPWP-nya, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar karena KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 tentang KUP juga menegaskan tentang penerbitan NPWP secara jabatan ini. Beleid tersebut menjelaskan, penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk kemudian memiliki NPWP.

Ingat, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri pada DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.

Kemudian, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP secara jabatan dimulai tepat saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di Twitter. Seorang netizen mengaku bingung karena tiba-tiba status NPWP-nya aktif padahal sebelumnya tidak pernah mendaftarkan NPWP.

"Sebelumnya saya belum pernah mendaftarkan diri untuk NPWP. Tapi kemarin iseng-iseng cek online di DJP kok nama saya sudah terdaftar dan statusnya aktif ya?" kata netizen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?