KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beli Pertalite Pakai QR Code, Uji Coba di 4 Wilayah Jawa Barat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 09:30 WIB
Beli Pertalite Pakai QR Code, Uji Coba di 4 Wilayah Jawa Barat Ini

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bakal melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar di 4 kabupaten/kota di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022. Keempatnya adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan uji coba dilakukan untuk transaksi yang dilakukan oleh kendaraan roda 4 terdaftar.

“Empat kota/kabupaten itu terlebih dahulu mulai dilakukan pendataan bagi pemilik kendaraan roda 4 melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat," kata Eko dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Pembatasan pembelian pertalite dan solar memang dilakukan dengan mewajibkan seluruh transaksi menggunakan QR Code. Kode digital tersebut diperoleh dengan mendaftar melalui aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id. Karenanya, imbuh Eko, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum mengunduh aplikasi MyPertamina.

"Untuk registrasi cukup melakukan pendaftaran di website tersebut," ujarnya.

Bagi masyarakat yang kendaraan dan identitasnya sudah terkonfirmasi dan terdaftar, mereka akan memperoleh QR Code. Kode ini kemudian bisa dimunculkan melalui aplikasi MyPertamina atau cukup disimpan di galeri ponsel. Nantinya, konsumen perlu menunjukkan kode ini kepada petugas SPBU setiap kali akan memulai transaksi.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

"Jadi untuk pembayaran pun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai [cash], kartu kredit atau debit, ataupun pilihan nontunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina," kata Eko.

Selanjutnya, uji coba di wilayah lain akan dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan infrastruktur dan kesisteman. Masyarakat yang ingin mengakses informasi mengenai penyaluran pertalite dan solar bisa menghubungi saluran Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. (sap)


Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi




Baca Juga:
Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Selama Arus Mudik Lebaran, Seperti Apa?

melalui Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Ia pun menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditunjuk Pemerintah dalam menyalurkan BBM Subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Diantaranya memastikan penyaluran Pertalite dan Solar ini tepat sasaran dan tepat kuota.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya