PMK 148/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Revisi PMK Soal Pembayaran Setoran Bea dan Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Beleid Baru! Kemenkeu Revisi PMK Soal Pembayaran Setoran Bea dan Cukai

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru tentang pembayaran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai, sekaligus merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 40/2016.

Kemenkeu menilai PMK No. 148/2020 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan proses pembayaran dan penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik melalui penyesuaian jenis penerimaan negara.

Selain itu, dalam PMK tersebut, Kemenkeu juga menambahkan lembaga agen persepsi lainnya sebagai collection agent untuk pembayaran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"[Untuk itu] perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan [PMK No. 40/2016]," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 148/2020, Selasa (13/10/2020).

Pasal 2 PMK No. 148/2020, terdapat beberapa jenis penerimaan negara lainnya dari kegiatan impor, ekspor, dan barang kena cukai (BKC) yang mulai diatur dan tidak tertuang pada PMK sebelumnya.

Penerimaan negara yang dimaksud itu antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Ekspor hingga dana sawit serta penerimaan negara lainnya yang dipungut Ditjen Bea Cukai (DJBC) sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Pada pasal baru yakni Pasal 2A, terdapat 2 pihak yang dapat memungut penerimaan negara yakni DJBC sendiri atau wajib pungut. Pada Pasal 1 PMK No. 148/2020, wajib pungut didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu melakukan pemungutan penerimaan negara baik perpajakan maupun nonperpajakan.

PMK No. 148/2020 juga menambahkan satu ayat baru yakni Pasal 8A. Pada pasal tersebut, pembayaran ataupun penyetoran penerimaan negara ditetapkan dapat dilakukan oleh wajib bayar atau wajib setor melalui lembaga persepsi lainnya.

Pembayaran melalui lembaga persepsi tersebut lantas akan diterbitkan nomor transaksi lembaga persepsi lainnya (NTL). Pembayaran penerimaan negara yang dilakukan wajib bayar melalui lembaga persepsi lainnya dianggap sebagai bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar pada bukti penerimaan negara (BPN).

PMK No. 148/2020 telah diundangkan pada 8 Oktober 2020 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak PMK ini diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT