Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah menggelontorkan berbagai insentif pajak selama masa pandemi Covid-19, belanja perpajakan (tax expenditure) diproyeksi bisa lebih rendah dari tahun sebelumnya. Â
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan tidak semua insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada 2020 dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan.
“Bicara insentif pajak, itu banyak dukungan kepada cash flow. Ini belum tentu jadi belanja perpajakan. Belanja perpajakan angkanya mungkin tidak sebesar perkiraan awal padahal insentif 2020 cukup beragam," ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).
Insentif bisa dikategorikan sebagai belanja perpajakan bila memang menimbulkan net revenue forgone. Adapun insentif yang banyak diberikan pemerintah pada 2020 adalah insentif yang tidak menimbulkan revenue forgone.
Dia memberi contoh adanya pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Insentif ini tidak menimbulkan revenue forgone karena nantinya wajib pajak tetap membayarkan PPh Pasal 29 setelah satu tahu pajak berakhir.
Selain faktor definisi, belanja perpajakan 2020 juga bisa jadi tidak setinggi 2019 akibat menurunnya aktivitas perekonomian. Oka menerangkan bila perekonomian mengalami penurunan, fasilitas pajak akan dimanfaatkan juga lebih sedikit.
Menurutnya, jika tidak ada basis pengenaan pajak karena perekonomian lesu, insentif juga cenderung tidak terlalu banyak dimanfaatkan.
“Saat ekonomi turun, omzet turun maka basis pemajakan juga turun sehingga kalau ada fasilitas yang diberikan, itu juga sebenarnya jadi tidak bisa diberikan karena basisnya tidak ada," ujar Oka.
Sebagai contoh, PPN dikenakan berdasarkan pada konsumsi masyarakat. Bila konsumsi mengalami penurunan maka basis pemajakan juga turun. Alhasil, pemanfaatan fasilitas pajak juga ikut mengalami penurunan. (kaw)