KEBIJAKAN FISKAL

Belanja Perpajakan 2019 Capai Rp257 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Belanja Perpajakan 2019 Capai Rp257 Triliun

Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) berjalan untuk menyampaikan pidato pengantar RUU APBN 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total tax expenditure atau belanja perpajakan pada tahun 2019 mencapai Rp257,2 triliun. Laporan belanja perpajakan ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 yang diterbitkan Jumat (14/8/2020).

Dengan demikian, total belanja perpajakan pada 2019 setara dengan 1,62% dari produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang setara dengan 1,52% dari PDB dengan nominal belanja perpajakan Rp225,15 triliun.

Kontribusi terbesar belanja perpajakan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp166,92 triliun atau 64,9% dari total belanja perpajakan.

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Perinciannya, kontribusi terbesar itu berasal dari fasilitas PPN tidak terutang yang diberikan kepada pengusaha kecil yang memiliki omset sampai dengan Rp4,8 miliar.

"Kemudian juga pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2021.

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, selisih total belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai Rp24,12 triliun, karena belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp142,8 triliun.

Baca Juga:
BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Adapun belanja perpajakan pajak penghasilan (PPh) juga tumbuh dari Rp70,1 triliun menjadi Rp79,2 triliun pada 2019, sementara belanja perpajakan bea masuk dan cukai pada 2019 justru menurun dari Rp12,2 triliun pada 2018 menjadi Rp11 triliun.

Dalam laporan belanja perpajakan kali ini, terdapat 65 peraturan dan 89 peraturan yang belanja perpajakannya sudah dapat diestimasi pemerintah. Pemerintah menambahkan belanja pajak bea meterai dan 4 jenis pajak lainnya dalam laporan belanja perpajakan kali ini.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan bab yang berisi mengenai penjelasan atas fasilitas yang diberikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi tidak termasuk dalam belanja perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Agustus 2020 | 17:16 WIB

Pemerintah dalam hal menyusun laporan belanja perpajakan harus memperkuat landasan yuridis dalam penyusunan belanja perpajakan dan penentuan benchmark rate serta transparansi postur APBN.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:06 WIB AGENDA PAJAK

BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Rabu, 05 Mei 2021 | 16:59 WIB DDTC PODTAX

Bagaimana Upaya Mewujudkan Optimal Tax System?

Minggu, 31 Januari 2021 | 12:01 WIB BELANJA PERPAJAKAN

BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini