PODTAX

Begini Sederet Perubahan dan Terobosan pada UU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Januari 2021 | 11:30 WIB
Begini Sederet Perubahan dan Terobosan pada UU Bea Meterai

MULAI 1 Januari 2021, UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Meski demikian, masih banyak kalangan yang belum mengetahui perubahan ketentuan yang terdapat pada aturan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan perubahan dalam UU Bea Meterai merupakan wujud dari penyesuaian terhadap perkembangan kehidupan sosial, dan ekonomi masyarakat.

Yoga menjelaskan perubahan krusial dalam aturan baru itu meliputi pengenaan tarif tunggal, perluasan obyek, dan penyesuaian batasan nilai uang dalam dokumen. “Berbagai perubahan dalam UU Bea Meterai diupayakan tidak memberatkan serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM,” tuturnya.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selain berbagai perubahan tersebut, UU Bea Meterai juga memiliki terobosan yaitu pemberian fasilitas pembebasan meterai. Salah satu tujuan diberikan fasilitas tersebut adalah untuk mendukung otoritas moneter dalam inklusi pasar keuangan.

“Untuk dokumen yang dikenakan bea meterai pada pasar keuangan, pemerintah juga akan menetapkan batasan kewajaran nilai yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” katanya.

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M