PROVINSI Jambi pada tahun ini genap berusia 63 tahun dan terus berupaya menunjukkan kemajuan daerahnya. Pemerintah provinsi melaksanakan berbagai program pembangunan sosial dan ekonomi dengan berpedoman pada visi Jambi Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil, dan Sejahtera (TUNTAS) 2021.
Visi Jambi tersebut merangkum lima misi pembangunan utama. Kelima misi tersebut adalah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga kondusivitas antarumat beragama dan kesadaran hukum bagi semua masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui optimalisasi pembangunan ekonomi, serta meningkatkan kualitas infrastruktur umum pengelolaan energi dan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Memiliki semboyan ‘Sepucuk Jambi, Sembilan Lurah,’ daerah ini juga menjadi salah satu kawasan perkebunan dan kehutanan utama di Pulau Sumatra. Luas areal perkebunannya tercatat sekitar 6.099 hektare pada 2018. Sementara itu, untuk jumlah lahan kehutanan, BPS melansir terdapat sekitar 2.098 hektar area kawasan hutan. Kondisi geografis tersebut juga mendukung eksistensi komunitas adat Orang Rimba yang tersebar di beberapa hutan dan taman nasional.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MESKI sempat mengalami penurunan cukup signifikan pada 2015, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi kembali bangkit dan terus mengalami peningkatan hingga mencapai 4,82% pada 2019. Capaian ini tercatat paling tinggi dalam empat tahun terakhir.
Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya, struktur ekonomi Provinsi Jambi masih ditopang dari sektor primer. Pada 2019, sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan menjadi kontributor utama sebesar Rp59,9 miliar atau 28% dari total PDRB.
Selain pertanian, sektor pertambangan dan penggalian juga menopang ekonomi Jambi Rp40,8 miliar atau 24%. Beberapa sektor lainnya seperti perdagangan besar (12%), industri pengolahan (10%) dan konstruksi (7%) turut memegang peranan penting bagi ekonomi Provinsi Jambi.
Sumber: BPS Provinsi Jambi (diolah)
Adapun dari sisi penerimaan, Provinsi Jambi masih ditopang oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pada 2018, dari total pendapatan 4,4 triliun, alokasi dana perimbangan mencapai 62% atau Rp2,7 triliun.
Sementara pendapatan asli daerah menyumbang sebesar Rp1, 6 triliun atau 38% dari total pendapatan. Terakhir adalah penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,7 miliar.
Dalam komponen PAD sendiri, instrumen pajak daerah menjadi kontributor terbesar dengan setoran mencapai Rp1,4 triliun atau 83% dari total setoran PAD 2018. Kemudian disusul lain-lain PAD yang sah sebesar Rp231 miliar atau 14% dari total PAD.
Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang 2% atau sekitar Rp30,5 miliar. Komponen retribusi daerah mencatatkan pendapatan terendah yaitu hanya berkontribusi 1% dari total PAD sebesar Rp20,2 miliar.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)
Dari data diatas, kontribusi pajak daerah terhadap PAD memiliki sumbangsih yang cukup besar terhadap pembangunan di Provinsi Jambi meski tidak sebesar dana perimbangan pemerintah pusat.
Meskipun kaya akan sumber daya alam, UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak menetapkan wewenang provinsi dalam memungut pajak kegiatan ekonomi ekstraktif. Adapun mekanisme bagi provinsi untuk mendapat penerimaan sektor SDA adalah melalui skema dana bagi hasil pajak, seperti halnya pajak bumi bangunan pertambangan, perhutanan dan perkebunan (PBB-P3) serta bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA). DBH tersebut menjadi salah satu komponen dari dana perimbangan pemerintah pusat.
Kinerja Pajak
DARI sisi kinerja penerimaan pajak daerah, capaian Provinsi Jambi dalam kurun 2014-2018 cenderung fluktuatif. Kementerian Keuangan mencatat pada 2014, realisasi terhadap target pajak daerah mencapai 125% dan turun menjadi 99% pada 2015. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan target pajak sebesar 26% sehingga target 2015 tidak tercapai.
Kemudian pada 2016, realisasi terhadap target kembali menurun menjadi 90%. Pada dua tahun berikutnya, realisasi penerimaan pajak daerah perlahan meningkat sejumlah Rp 1,31 triliun pada 2017 dan 1,37 triliun pada 2018.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)
Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak, pungutan berkaitan kendaran bermotor menjadi penopang utama penerimaan pad 2018. Pajak kendaraan bermotor (PKB) mencatatkan kontribusi tertinggi sebesar Rp434,8 miliar.
Posisi kedua diperoleh dari realisasi bea balik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar Rp396 miliar. Selanjutnya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) sebesar Rp305 miliar. Selain itu, pajak rokok juga mencatatkan penerimaan yang cukup besar sekitar Rp152 miliar. Realisasi penerimaan terendah berasal dari pajak air permukaan yaitu sebesar Rp 1,3 miliar.
Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan Tarif pajak daerah di Provinsi Jambi diatur pada Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 6/2011 tentang Pajak Daerah. Adapun saat ini, terdapat beberapa klausul perubahan pada perda tersebut yang diatur dalam Perda Provinsi Jambi No. 6/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 6/2011 tentang Pajak Daerah.
Berdasarkan kedua perda tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Provinsi Jambi:
Keterangan:
Selain tarif yang berlaku diatas, Provinsi Jambi juga menerapkan tarif progresif pada jenis pajak kendaraan bermotor. Besarnya tarif progresif dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat pribadi kedua dan seterusnya. Untuk kendaraan kedua, tarif progresif dipatok sebesar 2% dan peningkatan 0,5% untuk tiap kendaraan seterusnya.
Sementara itu, untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tarif ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama serta 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan 0,75% pada penyerahan pertama serta 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Pada 2016, Provinsi Jambi juga menjadi salah satu daerah yang tak luput dari pencabutan 3.143 perda terkait investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Deregulasi tersebut dilakukan untuk dapat mencapai kemudahan dan kepastian berusaha di daerah. Merujuk dari data Kemendagri, terdapat empat perda Provinsi Jambi yang dicabut, satu diantaranya mengenai retribusi jasa umum.
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Jambi sebesar 0,62% pada 2018. Pencapaian tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata-rata tax ratio provinsi secara agregat yang berada di angka 0,88%.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
Saat ini, paradigma pelayanan publik telah bergeser menjadi semangat berkompetisi menghadirkan terobosan, inovasi dan kreasi layanan yang semakin baik untuk menjamin dan memudahkan masyarakat.
Peningkatan inovasi pelayanan publik juga merupakan wujud ikhtiar untuk mewujudkan visi Jambi TUNTAS yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif yang berorientasi pada pelayanan publik.
Ikhtiar tersebut juga dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daaerah (Bakeuda) Provinsi Jambi. Sebagai otoritas pemungut pajak daerah, Bakeuda menghadirkan inovasi dan terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Dalam bidang pemanfaatan teknologi informasi, Pemprov Jambi menjalin Kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat untuk mereplikasi aplikasi e-Samsat. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mengetahui rincian tagihan PKB dan BBN-KB serta pembayaran secara online.
Fitur ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya untuk kondisi saat ini, ketika transaksi pajak offline dihentikan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dalam program tersebut, Pemprov Jambi juga telah bekerja sama dengan Bank Jambi untuk meluncurkan fitur mobile banking.
Pemprov Jambi juga memiliki tradisi unik dalam memberikan keringanan pajak. Pasalnya, di setiap HUT Provinsi Jambi, pemprov memberikan ‘hadiah’ bagi masyarakat berupa pemutihan berkas penunggakan pajak kendaraan bermotor. Program yang telah berjalan 5 tahun ini dinilai mampu menambah PAD Provinsi Jambi.
Terbaru, berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 8/2020, Pemprov Jambi memulai Kembali program pemutihan denda pungutan PKB dan BBN-KB yang efektif berlaku pada tanggal 6 Januari hingga 30 Juni 2020.
Selain itu, Pemprov Jambi juga mengedepankan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak Provinsi Jambi. Kerja sama antarpemerintah tersbeut menjdi penting dilakukan mengingat realisasi pajak provinsi juga berpengaruh bagi besaran dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota. Pada 2019, Bakeuda Provinsi Jambi telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak provinsi atau kabupaten kota sebesar Rp342,2 miliar.*