STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Begini Perkembangan Kinerja Piutang Pajak dalam 1 Dekade Terakhir

Muhamad Wildan | Rabu, 20 April 2022 | 10:33 WIB
Begini Perkembangan Kinerja Piutang Pajak dalam 1 Dekade Terakhir

PIUTANG merupakan salah satu komponen keuangan negara yang perlu atau wajib dicatatkan dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) setiap tahunnya.

Apabila timbul hak bagi pemerintah untuk menagih maka harus dicatatkan sebagai penambahan aset pemerintah berupa piutang dalam neraca pada LKPP. Dalam hal ini, piutang pajak juga dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2020, piutang pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi bunga, denda, dan kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan surat sejenisnya yang belum dilunasi hingga akhir periode laporan keuangan.

Klaim atas piutang pajak diakui saat DJP menerbitkan surat-surat seperti Surat Tagihan Pajak (STP), SKP Kurang Bayar (SKPKB) atas jumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Surat Keputusan (SK) Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan lain sebagainya.

Dalam penyajiannya, piutang pajak perlu dicantumkan pada kelompok aset lancar di dalam neraca. Piutang disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi berdasarkan pada dokumen yang menjadi dasar pengakuan piutang pajak. Berikut tren piutang pajak periode 2012-2020.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap kali menyoroti aspek piutang pajak pada laporan keuangan. Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2020, BPK masih menganggap penatausahaan piutang pajak di DJP masih belum memadai.

Masalah-masalah yang dimaksud antara lain pengendalian penerbitan ketetapan pajak yang belum memadai, penatausahaan pengajuan dan putusan dari upaya hukum yang belum memadai, serta penyajian koreksi saldo piutang pajak yang juga belum memadai.

Guna merespons atas permasalahan tersebut, DJP mulai merancang sistem aplikasi pencatatan piutang pajak dalam Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS).

TPA Modul RAS digunakan untuk pencatatan akuntansi double entry atas transaksi pajak yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, serta utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI