KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Begini Kondisi Penerimaan Pajak di Calon Ibu Kota Baru

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:42 WIB
Begini Kondisi Penerimaan Pajak di Calon Ibu Kota Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews—Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan penerimaan pajak daerah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan pemkab telah mengoreksi ke bawah target penerimaan pajak daerah tahun ini hingga 42,8% menjadi Rp24 miliar dari sebelumnya Rp42 miliar.

"Pandemi Covid-19 memaksa kita melakukan evaluasi terhadap target pendapatan kita. Sebelas jenis pajak daerah mengalami penurunan tajam sejak April," katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Kinerja setoran pajak daerah yang turun itu di antaranya pajak hotel, hiburan, mineral bukan logam, sarang burung walet, restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga bea perolehan hak atas tanah dan tangunan (BPHTB).

Untuk BPHTB, lanjut Muhajir, setoran pada kuartal I/2020 masih menggembirakan. Kinerja penerimaan positif itu disebabkan adanya pembayaran BPHTB yang bersifat massal sebagai dampak dari pengumuman pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten PPU.

"Di kuartal pertama tahun ini atau sampai dengan Maret 2020 masih kelihatan bagus, tetapi begitu masuk April sudah mulai turun akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selain target penerimaan pajak daerah, pemkab juga merevisi target penerimaan retribusi daerah menjadi sebesar Rp10 miliar, termasuk sumber PAD lainnya yang sah menjadi Rp54 miliar.

Kendati sebagian besar pos pendapatan daerah menurun, pemkab menyebutkan terdapat pos pendapatan yang masih mencatatkan pertumbuhan positif di antaranya adalah retribusi pelabuhan.

"Menurut informasi dari Kepala UPT Pelabuhan (Dinas Perhubungan) ada kenaikan target penerimaan dari sektor retribusi menjadi Rp7 miliar dari target awal sekitar Rp4 miliar," tutur Muhajir dikutip dari Harianppu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System