PAJAK DIGITAL

Begini Kelanjutan Pemajakan Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2017 | 09:35 WIB
Begini Kelanjutan Pemajakan Media Sosial

JAKARTA, DDTCNews – Selain Google, Ditjen Pajak juga tengah mengejar pajak yang berasal dari media sosial lainnya yang meliputi Yahoo, Twitter, dan Facebook. Media sosial tersebut dikabarkan telah melakukan pemasangan iklan tanpa pembayaran pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan salah satu pemeriksaan yang sudah dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap Yahoo. Pemeriksaan ini dinilai sudah selesai atau case closed, karena Yahoo tidak memiliki iklan di dalamnya.

“Yahoo sudah closed, karena iklan tidak ada. Twitter ada iklan tapi sedikit, tidak worthed. Jadi kami concern pada Facebook dan Google,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ia menyatakan pemeriksaan lainnya pun dilakukan terhadap Twitter. Meskipun terdapat iklan di Twitter, Ditjen Pajak tidak terlalu memfokuskan pemeriksaannya pada Twitter karena nilai pajak yang tidak terlalu besar.

Karena itu, Ditjen Pajak lebih memfokuskan pemeriksaannya terjadap Facebook dan Google. Menurutnya kedua perusahaan ini memiliki nilai pajak yang cukup besar, ia pun memaklumi kedua perusahaan besar menggunakan tax planning, namun tentunya tidak setuju jika tax planning itu berjalan terlalu agresif.

Bahkan Ditjen Pajak juga sudah mengirim surat untuk mengadakan pertemuan sekaligus membahas pelunasan pajak terutang dari beberapa media sosial tersebut. Namun hingga saat ini, pemeriksaan Facebook masih sama dengan Google, yaitu masih dalam proses menunggu penyerahan data.

“Ini yang kami minta adalah seluruh data pembayar iklan ke Facebook, baik orang pribadi maupun badan. Mereka pun sudah menyanggupi untuk memberi, tapi kita tetap harus menunggu. Artinya mereka welcome, baik Google maupun Facebook,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas