KEBIJAKAN CUKAI

Begini Kebijakan Pemerintah Soal Target Cukai Hasil Tembakau 2021

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Begini Kebijakan Pemerintah Soal Target Cukai Hasil Tembakau 2021

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo (paling bawah kanan) saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 'Rasionalitas Target Cukai 2021' yang digelar Minggu (30/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah mempertimbangkan faktor ekonomi 2021 dan resiliensi industri hasil tembakau dalam menetapkan target penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan sebesar Rp172,8 triliun, naik 4,8% dari target tahun ini sebesar Rp164,9 triliun.

“Dalam menentukan target, kami mempertimbangkan empat pilar yakni penerimaan negara, pengendalian konsumsi, serapan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Rasionalitas Target Cukai 2021’, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Sunaryo menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai CHT saat ini sebenarnya berorientasi terhadap pengendalian konsumsi dan aspek kesehatan, bukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Hal itu bisa terlihat pada tarif CHT tahun ini yang diklaim pemerintah sudah melewati titik optimalnya. Hal ini membuat rata-rata kenaikan tarif CHT sekitar 23% tahun ini ternyata tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Terkait dengan penyerapan tenaga kerja, pemerintah menilai industri secara umum masih memiliki resiliensi dalam menyerap dan melindungi tenaga kerja, terutama industri hasil tembakau yang bersifat padat karya.

Baca Juga:
Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Meski begitu, Sunaryo tidak menampik industri hasil tembakau tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 sehingga kebijakan CHT pada 2021 tidak bisa terlalu eksesif dalam rangka melindungi aspek perlindungan tenaga kerja.

“Target CHT dan kebijakan CHT secara umum perlu dijaga agar tetap rasional dan tetap sasaran dalam rangka mencegah peningkatan rokok ilegal akibat kenaikan tarif CHT maupun harga jual eceran (HJE) yang eksesif,” tuturnya.

Apalagi, lanjutnya, kenaikan harga rokok secara umum berpotensi menurunkan peredaran rokok legal sebesar 1% dan menaikkan peredaran rokok ilegal sebesar 8%. Oleh karena itu, keseimbangan tarif perlu dijaga dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

"Ini yang kami jaga agar disparitas harga antara rokok legal dan ilegal tidak semakin melebar dan tidak meningkatkan peredaran rokok ilegal karena ini juga bakal berdampak terhadap prevalensi perokok," ujar Sunaryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 15:37 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi