JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berupaya memperbaiki pelayanan terhadap wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya menyetor pajak.
“Kami tetap berupaya untuk memperbaiki pelayanan dan transparansi di setiap kantor pajak. Sekaligus, kami juga mengawasi setiap kantor wilayah Ditjen Pajak baik dari sisi regulasi maupun dalam rangka mengejar target penerimaan pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (15/11).
Dari sisi regulasi, menurutnya petugas di setiap kantor pajak harus memberikan informasi yang sama kepada wajib pajak dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pasalnya perbedaan pemahaman atas regulasi pajak bisa mempersulit wajib pajak dalam menyetor pajak.
Di samping itu, pemerintah juga telah menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses oleh setiap wajib pajak yang merasa tidak nyaman maupun terintimidasi dalam menjalankan kewajibannya, baik pengaduan atas layanan maupun terkait informasi yang dibutuhkan oleh wajib pajak.
Meski begitu, dia mengakui kinerja otoritas pajak dalam memungut pajak sudah diatur dalam perundang-undangan. Pungutan pajak sendiri bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, atau dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat.
Maka dari itu, dia berharap wajib pajak memiliki kesadaran yang lebih tinggi dalam menjalankan kewajibannya. Ditjen Pajak pun tidak akan melakukan tindakan yang lebih intensif kepada wajib pajak jika semakin meningkatkan kepatuhan menyetor pajak.
Kementerian Keuangan pun sudah membuat laman yang berisi pemanfaatan atau alokasi uang pajak rakyat sebagai salah satu bentuk edukasi kepada seluruh kalangan masyarakat. Adapun masyarakat bisa mengakses laman tersebut di www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu. (Amu)