PMK 34/2020

Begini Cara Minta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Corona

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 19 April 2020 | 11:12 WIB
Begini Cara Minta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru saja merilis beleid pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Di dalam beleid – berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 – tersebut, dijabarkan pula tata cara pengajuan permohonan fasilitas. Pihak pengimpor barang harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.

“Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan …, orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Secara lebih terperinci, permohonan tersebut setidaknya harus dilampiri dengan empat berkas, yaitu identitas orang, fotokopi NPWP, rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas beserta perkiraan nilai pabeannya, serta uraian tujuan penggunaan barang. Simak artikel ‘Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19’.

Selanjutnya, permohonan beserta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sistem Indonesia National Single Window.

Namun, permohonan juga dapat diajukan secara tertulis apabila kedua sistem tersebut mengalami gangguan operasional. Permohonan secara tertulis ini diajukan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dari hasil pemindaian dokumen asli yang disimpan dalam media penyimpanan elektronik.

Baca Juga:
Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia

Kemudian, atas permohonan yang diajukan Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan. Dalam hal permohonan diterima maka Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan atas pemberian fasilitas.

Sementara itu, apabila permohonan tersebut ditolak maka akan diterbitkan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. Adapun keputusan tersebut diberikan paling lama dua jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar untuk permohonan yang dikirimkan secara elektronik.

Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara tertulis akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Akan tetapi, terdapat dua ihwal yang dikecualikan dari kewajiban permohonan ini.

Baca Juga:
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Pertama, barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500 per penerima barang per kiriman dan diselesaikan menggunakan Consignment Note (CN). Barang kiriman yang memenuhi ambang batas ini akan diberikan fasilitas setelah penyelenggara pos atau penerima barang menyampaikan NPWP dalam CN.

Kedua, barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration. Adapun beleid ini diundangkan dan mulai berlaku pada 17 April 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia

Sabtu, 30 September 2023 | 15:00 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia