DANA REPATRIASI

Begini Arahan Investasi Otoritas Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 18:01 WIB
Begini Arahan Investasi Otoritas Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas pasar modal menghendaki dana repatriasi dari program tax amnesty mengalir ke sektor infrastruktur, mengingat kebutuhan dana pembangunan sektor tersebut yang sangat besar.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan pembangunan infrastruktur membutuhkan dana sekitar Rp5.000 triliun. Oleh karena itu peningkatan kinerja di pasar modal sangat dibutuhkan guna meningkatkan aliran modal dari banyak pihak.

"Kebutuhan investasi bisa mencapai Rp5.000 triliun, tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Adanya program tax amnesty ini merupakan hal yang tepat dan di waktu yang tepat pula, bahkan imbal baliknya pun juga lebih baik," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Ia menambahkan, program pengampunan pajak juga menyediakan sejumlah instrumen investasi untuk membantu partisipan yang ingin mengembangkan dananya. Serta pemberian kemudahan dan insentif kepada para pengusaha juga dilakukan oleh pemerintah.

Muliaman berharap dengan sejumlah keistimewaan yang dimiliki program pengampunan pajak, Wajib Pajak (WP) bisa langsung memanfaatkan program ini salah satunya dalam melakukan investasi.

Instrumen yang ditanam dalam program pengampunan pajak mampu membantu partisipan untuk berinvestasi. Namun, ia meragukan kesiapan pasar modal Indonesia untuk menangani penambahan WP baru.

"Pasar modal Indonesia harus lebih kuat, karena akan banyakinsentif yang diberikan oleh pemerintah kepada partisipan. Perspektif jangka menengah perlu dilakukan untuk memudahkan pembiayaan pembangunan infrastruktur bersamaan dengan berjalannya program tax amnesty," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN