METERAI ELEKTRONIK

Beda dengan Tempel, Tanda Tangan Meterai Elektronik Boleh di Samping

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 17:15 WIB
Beda dengan Tempel, Tanda Tangan Meterai Elektronik Boleh di Samping

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik boleh dilakukan di samping meterai. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai tempel yang harus mengenai badan meterai.

Ketentuan terkait dengan tanda tangan pada meterai elektronik diatur pada Pasal 1 angka 3 PMK 134/2021. Beleid ini mengatur bahwa tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap parah, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

Tanda tangan bisa juga berupa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:
NIK-NPWP Dipadankan Pemberi Kerja, Karyawan Diimbau Cek DJP Online

"Tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan untuk meterai elektronik seperti ketentuan pada meterai tempel," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan PMK 134/2021 tidak ada ketentuan yang detail terkait pembubuhan tanda tangan maupun stempel pada meterai elektronik. Karenanya, pengguna meterai elektronik dipersilakan menyesuaikan dengan sebagaimana lazimnya dipergunakan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selama ini, masyarakat terbiasa dengan pencantuman tanda tangan dengan cara menimpa meterai tempel.

Baca Juga:
Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

"Apakah tanda tangan dan stempel tidak boleh di atas meterai atau mengenai meterai ya?" tanya seorang netizen.

Sebelumnya, otoritas pajak sempat mengulas isu terkait dengan pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik ini. Pada penggunaan meterai tempel konvensional, tanda tangan wajib ditumpuk atau terkena di atas meterai. Ketentuan tersebut tidak wajib dilakukan saat dokumen ditandatangani menggunakan meterai elektronik.

"e-Meterai tidak mencakup Tanda Tangan (Ttd), sehingga penandatanganan tetap perlu dilakukan. Hanya saja berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya," tulis DJP beberapa waktu lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:32 WIB PEMILU 2024

Debat Pertama Capres-Cawapres, Ini Daftar Nama Panelis dan Moderator