FILIPINA

Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:45 WIB
Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina akan menyiapkan jalur khusus untuk impor vaksin Covid-19 agar prosedur pengeluaran barangnya dapat dilakukan lebih cepat ketimbang melalui jalur normal.

Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko mengatakan jalur khusus tersebut dinamakan Mabuhay yang dilengkapi sistem online untuk mengajukan pembebasan pajak atas impor vaksin. Menurutnya, impor vaksin melalui Mabuhay akan jauh lebih cepat ketimbang jalur normal.

"[Fasilitas ini] untuk mendukung peluncuran program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Tionko menuturkan pemerintah telah mengatur impor vaksin agar memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Meski begitu, pengimpor vaksin tetap diharuskan mengajukan fasilitas tersebut melalui sistem pembebasan pajak.

Setelah itu, permohonan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor vaksin Covid-19 di Mabuhay Lane tersebut akan diproses Kantor Pendapatan Kemenkeu. Otoritas hanya membutuhkan waktu 24 jam kerja untuk memprosesnya.

Tionko menyebut Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Biro Kepabeanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan juga tengah menyiapkan sistem tunggal untuk donasi internasional dan pengadaan vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Menurutnya, seluruh proses akan berjalan secara online untuk memastikan impor vaksin dan barang penanganan Covid-19 lainnya lebih cepat dan bebas pajak. Selain impor vaksin, impor barang bantuan lainnya untuk penanganan Covid-19 juga memperoleh fasilitas serupa.

Pemberian fasilitas tersebut sudah sejalan dengan UU Modernisasi dan Tarif Kepabeanan mengingat pandemi termasuk bencana yang penanganannya harus dilakukan segera.

DPR sebelumnya menyetujui impor vaksin Covid-19 memperoleh pembebasan bea masuk, PPN, cukai, dan biaya lainnya. Impor vaksin dengan fasilitas perpajakan itu dapat dilakukan pemerintah pusat atau daerah, serta tidak boleh dikomersilkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara