FILIPINA

Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Dian Kurniati
Kamis, 25 Februari 2021 | 18.45 WIB
Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina akan menyiapkan jalur khusus untuk impor vaksin Covid-19 agar prosedur pengeluaran barangnya dapat dilakukan lebih cepat ketimbang melalui jalur normal.

Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko mengatakan jalur khusus tersebut dinamakan Mabuhay yang dilengkapi sistem online untuk mengajukan pembebasan pajak atas impor vaksin. Menurutnya, impor vaksin melalui Mabuhay akan jauh lebih cepat ketimbang jalur normal.

"[Fasilitas ini] untuk mendukung peluncuran program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Tionko menuturkan pemerintah telah mengatur impor vaksin agar memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Meski begitu, pengimpor vaksin tetap diharuskan mengajukan fasilitas tersebut melalui sistem pembebasan pajak.

Setelah itu, permohonan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor vaksin Covid-19 di Mabuhay Lane tersebut akan diproses Kantor Pendapatan Kemenkeu. Otoritas hanya membutuhkan waktu 24 jam kerja untuk memprosesnya.

Tionko menyebut Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Biro Kepabeanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan juga tengah menyiapkan sistem tunggal untuk donasi internasional dan pengadaan vaksin Covid-19.

Menurutnya, seluruh proses akan berjalan secara online untuk memastikan impor vaksin dan barang penanganan Covid-19 lainnya lebih cepat dan bebas pajak. Selain impor vaksin, impor barang bantuan lainnya untuk penanganan Covid-19 juga memperoleh fasilitas serupa.

Pemberian fasilitas tersebut sudah sejalan dengan UU Modernisasi dan Tarif Kepabeanan mengingat pandemi termasuk bencana yang penanganannya harus dilakukan segera.

DPR sebelumnya menyetujui impor vaksin Covid-19 memperoleh pembebasan bea masuk, PPN, cukai, dan biaya lainnya. Impor vaksin dengan fasilitas perpajakan itu dapat dilakukan pemerintah pusat atau daerah, serta tidak boleh dikomersilkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.