APBN 2021

Beban Belanja Bunga Utang Tahun Ini Tumbuh 18,8% Jadi Rp373 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Januari 2021 | 06:01 WIB
Beban Belanja Bunga Utang Tahun Ini Tumbuh 18,8% Jadi Rp373 Triliun

Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac terhadap tenaga kesehatan saat simulasi di RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Jumat (8/1/2021). Beban belanja bunga utang pada APBN 2021, termasuk dari penanganan Covid-19, meningkat 18,8% dari Rp314,1 triliun pada 2020 menjadi Rp373,26 triliun tahun ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Beban belanja bunga utang pada APBN 2021 meningkat kurang lebih 18,8% dari Rp314,1 triliun pada 2020 menjadi Rp373,26 triliun pada tahun ini.

Pertumbuhan belanja bunga utang pada 2021 tercatat lebih tinggi bila dibandingkan dengan pertumbuhan bunga utang tahun lalu. Pada 2020, belanja bunga utang tercatat tumbuh 14% dari Rp275,5 triliun pada 2019 menjadi Rp314,1 triliun.

"Perhitungan pembayaran bunga utang tahun 2021 secara garis besar meliputi pembayaran bunga outstanding bunga utang dari akumulasi tahun-tahun sebelumnya termasuk tambahan utang penanganan Covid-19..," tulis pemerintah pada Nota Keuangan APBN 2021, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Dengan belanja bunga utang yang meningkat dan pendapatan negara yang tidak tumbuh terlalu tinggi pada APBN 2021, maka rasio bunga utang terhadap pendapatan negara juga meningkat.

Mengacu pada pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp1.743,64 triliun pada tahun 2021, rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan negara apabila dihitung bakal mencapai 21,4%.

Rasio belanja bunga utang tahun ini tampak lebih tinggi dibandingkan dengan rasio bunga utang pada 2020. Dengan realisasi pendapatan negara yang tercatat Rp1.633,6 triliun, rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan pada tahun lalu belum menyentuh 20%, atau masih 19,22%.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Makin besar rasio mengindikasikan beban bunga utang meningkat dan kapasitas pendapatan untuk mendorong kebutuhan yang produktif makin mengecil. Hal ini berarti kerentanan fiskal meningkat...," tulis Badan Kebijakan Fiskal dalam Analisis Keberlanjutan Fiskal Jangka Panjang pada 2019.

Untuk diketahui, masalah rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan negara ini juga sudah sempat disoroti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya.

Merujuk Laporan Hasil Review atas Kesinambungan Fiskal yang dirilis pada pertengahan 2020, BPK mengungkapkan rasio belanja bunga utang Indonesia sudah melampaui batas atas maksimal yang direkomendasikan International Monetary Fund (IMF) sebesar 10% sejak 2015.

"Peningkatan rasio ini menunjukkan peningkatan belanja bunga tidak diiringi oleh peningkatan penerimaan negara," ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP