BARANG KENA CUKAI

Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Toko Online

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 13:57 WIB
Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Toko Online

Ilustrasi. Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal sesaat sebelum dimusnahkan, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, yakni melalui perdagangan secara online.

Perdagangan rokok ilegal di toko online itu terungkap oleh Kanwil DJBC Jateng DIY. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan pelaku menjual dan mengirim rokok ilegal itu selayaknya barang dagangan online lainnya.

"Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisisnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Arif mengatakan informasi mengenai modus perdagangan rokok ilegal melalui toko online itu diperoleh dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut ada transaksi jual-beli rokok ilegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

Dalam operasinya, tim DJBC menemukan 43 paket kiriman di agen ekspedisi berisi rokok ilegal. Namun, oleh pelaku paket itu dilaporkan berisi aksesoris telepon seluler dan akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati paket itu berisi 75.040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp85 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,2 juta.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Arif menambahkan saat ini barang bukti telah disita dan disimpan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal karena berpotensi merugikan negara. Dia juga meminta masyarakat segera melapor ke DJBC jika menemukan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok.

"Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan, betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M