UU HPP

Batas Omzet UMKM Tak Kena Pajak Masih Bisa Dinaikkan, Simak Syaratnya

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 16:30 WIB
Batas Omzet UMKM Tak Kena Pajak Masih Bisa Dinaikkan, Simak Syaratnya

Seorang pelaku usaha kecil menata aneka produknya pada Pameran Produk UMKM di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih bisa diubah. Syaratnya, ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, batasan peredaran bruto sebesar Rp500 juta dapat dinaikkan ataupun diturunkan melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Penyesuaian besarnya ... batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh ... ditetapkan dengan PMK setelah dikonsultasikan dengan DPR RI," bunyi Pasal 7 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3), menteri keuangan perlu berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI sebelum menyesuaikan batasan peredaran bruto tidak kena pajak.

Namun, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan atau menurunkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Di antaranya, perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahun.

Seperti diketahui, batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM akan berlaku mulai tahun pajak 2022. Sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU HPP, ketentuan UU PPh pada UU HPP berlaku mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Bila wajib pajak yang dimaksud ternyata memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh. Bila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN