Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Chairunnisa dari Samarinda. Saya adalah pemilik perusahaan yang baru berdiri dan bergerak di sektor pengolahan untuk beberapa produk susu, seperti yoghurt dan bubuk es krim (KLU 10590).
Perusahaan saya masih berada pada tahap awal pendirian dan salah satu langkah yang diambil adalah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka mengurangi dampak pandemi.
Namun, saya belum tahu insentif apa saja yang sesuai dengan kriteria usaha saya dan juga langkah-langkahnya. Mohon pencerahannya, dari mana saya harus memulai? Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Charunnisa atas pertanyaannya. Pertama-tama, perlu diketahui terlebih dahulu, dasar hukum pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 adalah PMK 9/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Untuk mengetahui insentif apa saja yang tersedia bagi perusahaan Ibu, terdapat cara mudah yang dapat dilakukan.
Silakan kunjungi fitur Insentif Perpajakan Anda yang tersedia pada Perpajakan DDTC (klik di sini).
Pada laman tersebut, kita dapat memasukkan informasi sektor dimana perusahaan terdaftar. Oleh karena perusahaan Ibu memiliki KLU 10590, kita dapat memasukkan informasi tersebut pada kolom yang tersedia.
Kemudian, setelah klik Cari Dokumen, dapat kita peroleh laman ini.
Dari situ, kita dapat mengetahui informasi yang dibutuhkan secara cepat, yaitu perusahaan Ibu dapat memanfaatkan 4 insentif berikut:
Untuk insentif pada poin a, b, dan c, perusahaan Ibu perlu menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan pemanfaatan insentif tersebut pada saluran yang disediakan pada laman pajak.go.id dengan menggunakan format pengajuan yang tersedia pada Lampiran PMK 9/2021.
Surat pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat diunduh di sini.
Sementara, formular permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor dapat diunduh di sini.
Jika sudah memanfaatkan insentif tersebut, perusahaan Ibu wajib memberikan laporan terkait dengan realisasi pemanfaatannya menggunakan format yang tersedia pada Lampiran PMK 9/2021.
Untuk mempermudah, formulir laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dapat diunduh di sini.
Kemudian, formulir laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dapat diunduh di sini.
Terakhir, formulir realisasi pengurangan besarnya anguran PPh Pasal 25 dapat diunduh di sini.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat bermanfaat.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.