LAYANAN KEPABEANAN

Barang Kiriman dari Luar Negeri Tak Bisa Di-Tracking, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 16:00 WIB
Barang Kiriman dari Luar Negeri Tak Bisa Di-Tracking, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman dari luar negeri bisa dilacak status pengirimannya (tracking) melalui situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Caranya, masukkan nomor resi atau airway bill (AWB) barang kiriman melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.

Sayangnya, terkadang barang kiriman dari luar negeri tidak bisa di-tracking atau dilacak oleh importir atau penerima barang. Ternyata ada beberapa hal yang bisa membuat nomor resi barang tidak terlacak.

"Kemungkinan barangnya memang belum sampai di Indonesia, atau barangnya sudah datang tetapi belum diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan untuk proses kepabeanan," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Alasan lainnya, bisa jadi nomor resi atau AWB yang di-input salah atau memang palsu.

Ada beberapa informasi status barang kiriman yang bisa didapat dari tracking resi/AWB. Secara garis besar status pengiriman dapat berupa dokumen diterima untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang selesai.

Petugas Bea Cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri PMK 199/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Apabila barang kirman dipungut bea masuk dan/atau pajak atas impor, pungutan tersebut dibayarkan dengan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Untuk itu, masyarakat dihimbau agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai yang menggunakan rekening atas nama pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir