KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Bak 2 Sisi Mata Pisau, Thailand Khawatir Efek Negatif Konsensus Global

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:00 WIB
Bak 2 Sisi Mata Pisau, Thailand Khawatir Efek Negatif Konsensus Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Konsensus pajak global yang disepakati negara anggota OECD dikhawatirkan menjadi bumerang bagi ekosistem usaha di Thailand. Kendati bertujuan positif, yakni mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, konsensus disebut akan memengaruhi pemberian insentif pajak oleh pemerintah pusat.

Dirjen Penerimaan Kementerian Investasi Thailand, Ekniti Nitithanprapas, menilai kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% punya imbas besar terhadap kebijakan pemerintah.

"Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan Jepang ingin berinvestasi di Thailand untuk mendapat insentif pajak sebesar 0%, namun perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan sebesar 15%. Hal ini akan membuat investasi di Thailand kurang menarik,” ujar Ekniti, dikutip Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Enkiti menambahkan jika saat ini Thailand sedang bernegosiasi mengenai detail dari penerapan pilar 2 dengan G20 dan OECD. Untuk pilar 1, Thailand justru merasa akan mendapat banyak keuntungan dari penerapannya.

Tak hanya sampai sana, saat ini Thailand juga melakukan pembenahan sistem pajaknya. Salah satunya adalah dengan meluncurkan kebijakan e-service tax law pada September lalu.

Kebijakan ini dirancang untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari berbagai perusahaan penyedia layanan elektronik yang mendapat penghasilan di Thailand.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kebijakan ini mengharuskan pelaku bisnis yang menyediakan layanan elektronik di Thailand untuk mendaftarkan dirinya serta memungut PPN sebesar 7%. Adapun threshold yang ditentukan adalah pelaku usaha yang memiliki penghasilan tahunan di atas 1,8 juta baht atau Rp767 juta.

Dilansir Bangkok Post, pemerintah berharap adanya penerimaan PPN sebesar 10 miliar baht per tahun hasil dari penerapan kebijakan ini. Jumlah ini naik dari perkiraan sebelumnya yang hanya sebesar 5 miliar baht. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024