STATISTIK IKLIM PAJAK

Bagaimana Kemudahan Pembayaran Pajak di Asean?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 15:03 WIB
Bagaimana Kemudahan Pembayaran Pajak di Asean?

SETIAP tahunnya, Bank Dunia menerbitkan Ease of Doing Business (EODB) sebagai barometer bagi para pelaku bisnis dalam mendirikan perusahaan. Barometer ini mencakup pengurusan izin, listrik, registrasi, pinjaman, perdagangan antarwilayah, hingga pembayaran pajak.

Sebagai salah satu barometer, sistem pajak menjadi krusial dalam menjaga agar iklim usaha kondusif (Zeqiraj dan Nimani, 2015) serta dapat menunjang pertumbuhan ekonomi di suatu negara (Kindsfateriene dan Lukasevicius, 2008). Kemudahan dalam mengurus dan membayar pajak selalu menjadi salah satu daya tarik utama bagi investor asing maupun dalam negeri.

Skor kemudahan pembayaran pajak atau Ease of Paying Taxes (EOPT) meliputi beberapa komponen penilaian seperti jumlah pembayaran, durasi pembayaran, persentase pajak yang dibayar terhadap laba perusahaan, durasi pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), durasi mendapatkan restitusi PPN, durasi pengurusan audit pajak penghasilan (PPh) badan, serta durasi penyelesaian audit PPh Badan. Rentang skor (terendah – tertinggi) adalah 0 – 100.

Tabel berikut merangkum skor kemudahan membayar pajak di Asean pada 2019 dan 2020, serta peringkat skor tersebut apabila dilihat melalui kacamata atau ruang lingkup regional (Asean) dan global (dunia).


Nilai skor rata-rata EOPT di Asean pada 2019 dan 2020 secara berurutan adalah 69,75 dan 70,73. Sebagai perbandingan, skor tersebut berada di bawah negara-negara OECD (84 dan 84,3), Eropa dan Asia Tengah (75,9 dan 77,9), Asia Timur dan Pasifik (73,2 dan 73,6), serta negara-negara Timur Tengah-Afrika Utara (74,4 dan 75,1). Skor EOPT Asean hanya lebih tinggi dari Asia Selatan (60 dan 60,), Amerika Latin dan Karibia (60,3 dan 60,5), serta Afrika Sub-Sahara (57,4 dan 57,8).

Lalu bagaimana dengan negara-negara Asean tersebut? Singapura merupakan negara Asean dengan peringkat EOPT terbaik, diikuti oleh Thailand dan Malaysia. Indonesia merupakan negara peringkat ke 4 dari 11 negara Asean dengan peningkatan skor EOPT pada 2020 cukup tinggi, yaitu sekitar 7,4 poin apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal tersebut tentunya mencerminkan suatu situasi dan kondisi yang lebih baik untuk para pelaku usaha, khususnya dalam hal pembayaran pajak. Namun, para pelaku usaha sepatutnya juga melihat seluruh aspek dari EODB yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Hal tersebut mengingat EOPT hanya merupakan satu dari sekian banyak komponen yang menentukan EODB di dalam suatu negara. Terlebih, pandemi yang sedang melanda banyak negara juga sangat berpengaruh terhadap EODB di seluruh dunia.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Jumat, 08 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

BERITA PILIHAN