KONSULTASI UU HPP

Bagaimana Cara Menghitung PPN Penyerahan Jasa Pialang Asuransi?

Selasa, 12 Juli 2022 | 10:33 WIB
Bagaimana Cara Menghitung PPN Penyerahan Jasa Pialang Asuransi?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Arif. Saat ini saya bekerja sebagai asisten manager divisi keuangan salah satu perusahaan asuransi di Indonesia. Saya membaca berita di media nasional bahwa saat ini penyerahan jasa pialang asuransi dikenakan PPN. Perusahaan tempat saya bekerja bermaksud untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut.

Kami sudah mencoba membaca ketentuannya, tetapi masih belum memahami implikasinya terhadap penyerahan jasa yang dilakukan. Pertanyaan saya, bagaimanakah kewajiban perusahaan saya terkait dengan pengenaan PPN tersebut? Selanjutnya, bagaimanakah perhitungan PPN nya?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Arif. Perlu dipahami, menteri keuangan telah menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu di antaranya mengatur mengenai ketentuan PPN atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (PMK 67/2022).

Adapun sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 67/2022, PPN terutang atas penyerahan jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.

Lebih lanjut, terdapat 2 kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pialang asuransi atas kegiatan penyerahan yang dilakukannya.

Pertama, perusahaan pialang asuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022.

Kedua, perusahaan pialang asuransi yang telah ditetapkan sebagai PKP tersebut wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa pialang asuransi. Kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2022. Adapun faktur pajak yang dimaksud dapat berupa 2 dokumen berikut.

  1. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi; atau
  2. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Bukti pembayaran komisi dan bukti tagihan di atas merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Adapun PPN atas penyerahan jasa pialang asuransi dikenakan tarif efektif sebesar sebesar 2,2%.

Dalam proses penghitungannya, besaran tarif efektif tersebut dikali dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi. Untuk memudahkan dalam memahami proses penghitungan dan pemungutannya, dapat dilihat contoh sebagai berikut.

Contoh Kasus
PT Asuransi Jaya merupakan perusahaan asuransi umum yang bekerja sama dengan pialang asuransi, yaitu PT Pialang Tenteram. Pada 16 Mei 2022, PT Pialang Tenteram menerbitkan tagihan komisi atas penyerahan jasa pialang asuransi kepada PT Asuransi Jaya sebesar Rp120.000.000.

Kemudian, PT Pialang Tenteram meneruskan pembayaran premi dari pemegang polis kepada PT Asuransi Jaya setelah memotong komisi atas jasa pialang asuransi pada 20 Mei 2022. Berapakah PPN yang terutang atas transaksi tersebut?

Berdasarkan pada uraian di atas, PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 67/2022. Perhitungan PPN yang terutangnya ialah sebagai berikut.


Dengan begitu, PT Asuransi Jaya harus melaksanakan 2 hal. Pertama, memungut PPN atas penyerahan jasa pialang asuransi oleh PT Pialang Tenteram pada 20 Mei 2022. Kedua, menyetorkan PPN yang telah dipungut senilai Rp2.640.000.

Penyetoran PPN tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP paling lambat di akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2022.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN