KEBIJAKAN PAJAK

Awasi Pajak Orang Kaya RI, World Bank Sarankan Bentuk Unit Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 15:30 WIB
Awasi Pajak Orang Kaya RI, World Bank Sarankan Bentuk Unit Khusus

Gedung World Bank di Washington, AS. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki aturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak kaya.

Berdasarkan laporan World Bank berjudul Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021, Indonesia perlu merevisi lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi yang saat ini berlaku.

"Mengubah agar tarif tertinggi juga berlaku atas lapisan penghasilan yang lebih rendah, tingkatkan tarif pada lapisan penghasilan tertinggi, dan tingkatkan pengawasan terhadap orang-orang terkaya," tulis World Bank dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur tarif pajak tertinggi sebesar 30% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. World Bank mengusulkan tarif sebesar 30% tersebut juga dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak yang lebih rendah dari Rp500 juta.

World Bank juga menilai perlu ada pengenaan PPh orang pribadi dengan tarif yang lebih tinggi dari 30%. Selain itu, lembaga yang bermarkas di Washington, AS ini juga mendorong adanya peningkatan pengawasan terhadap orang-orang kaya.

World Bank mengusulkan Pemerintah Indonesia untuk membuat unit khusus yang mengawasi orang kaya atau ultra high wealth individual. Langkah ini diperlukan untuk menciptakan sistem PPh yang lebih progresif.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Pemerintah Indonesia juga diimbau untuk lebih intensif dalam menjangkau wajib pajak pemberi kerja dalam memotong dan membayar pajak. Menurut World Bank, hal itu diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 30% menjadi 35% melalui RUU KUP. Nanti, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% ini dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Selain itu, lapisan penghasilan kena pajak akan bertambah dari 4 layer menjadi 5 layer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 23:43 WIB

Terkait dengan adanya rencana untuk memajaki HWI, maka memang diperlukan tim khusus untuk mendetect kekayaannya tersebut sebagai law enforcement

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu