KURS PAJAK 5 JANUARI - 11 JANUARI 2022

Awali 2022, Rupiah Terus Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 05 Januari 2022 | 08.15 WIB
Awali 2022, Rupiah Terus Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews - Pergerakan rupiah masih dinamisĀ untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mengawali tahun 2022, mata uang Garuda melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Tren penguatan rupiah terhadap dolar AS sudah berlangsung sekira 3 pekan terakhir. Saat ini, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.255 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.294 per dolar AS.

Di sisi lain, rupiah justru masih tertekan terhadap mata uang Negeri Kanguru. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.331,02 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.275,81 per dolar Australia.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap mata ringgit Malaysia. Mata uang negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.412,15 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.396,24.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.536,32 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger diĀ angka Rp10.493,96 per dolar Singapura.

Penguatan rupiah berlanjut untuk euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp16.159,81. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.161,83 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 5 Januari- 11 Januari 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.255,00-39,00
2Dolar Australia (AUD)10.331,0255,21
3Dolar Kanada (CAD)11.174,9862,95
4Kroner Denmark (DKK)2.173,20-0,32
5Dolar Hongkong (HKD)1.828,00-4,50
6Ringgit Malaysia (MYR)3.412,1515,91
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.723,7722,27
8Kroner Norwegia (NOK)1.617,6113,30
9Poundsterling Inggris (GBP)19.214,33171,23
10Dolar Singapura (SGD)10.536,3242,36
11Kroner Swedia (SEK)1.574,075,95
12Franc Swiss (CHF)15.574,5945,71
13Yen Jepang (JPY)12.399,79-125,54
14Kyat Myanmar (MMK)8,01-0,02
15Rupee India (INR)191,011,61
16Dinar Kuwait (KWD)47.064,44-96,75
17Rupee Pakistan (PKR)80,220,08
18Peso Philipina (PHP)281,35-4,36
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.796,38-10,12
20Rupee Sri Lanka (LKR)70,40-0,24
21Bath Thailand (THB)425,55-0,20
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.504,4543,97
23Euro Euro (EUR)16.159,81-2,02
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.237,56-3,79
25Won Korea (KRW)12,00-0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.