KURS PAJAK 5 JANUARI - 11 JANUARI 2022

Awali 2022, Rupiah Terus Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Januari 2022 | 08:15 WIB
Awali 2022, Rupiah Terus Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pergerakan rupiah masih dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mengawali tahun 2022, mata uang Garuda melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Tren penguatan rupiah terhadap dolar AS sudah berlangsung sekira 3 pekan terakhir. Saat ini, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.255 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.294 per dolar AS.

Di sisi lain, rupiah justru masih tertekan terhadap mata uang Negeri Kanguru. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.331,02 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.275,81 per dolar Australia.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap mata ringgit Malaysia. Mata uang negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.412,15 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.396,24.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.536,32 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp10.493,96 per dolar Singapura.

Penguatan rupiah berlanjut untuk euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.159,81. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.161,83 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 5 Januari- 11 Januari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.255,00 -39,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.331,02 55,21
3 Dolar Kanada (CAD) 11.174,98 62,95
4 Kroner Denmark (DKK) 2.173,20 -0,32
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.828,00 -4,50
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.412,15 15,91
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.723,77 22,27
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.617,61 13,30
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.214,33 171,23
10 Dolar Singapura (SGD) 10.536,32 42,36
11 Kroner Swedia (SEK) 1.574,07 5,95
12 Franc Swiss (CHF) 15.574,59 45,71
13 Yen Jepang (JPY) 12.399,79 -125,54
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,01 -0,02
15 Rupee India (INR) 191,01 1,61
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.064,44 -96,75
17 Rupee Pakistan (PKR) 80,22 0,08
18 Peso Philipina (PHP) 281,35 -4,36
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.796,38 -10,12
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,40 -0,24
21 Bath Thailand (THB) 425,55 -0,20
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.504,45 43,97
23 Euro Euro (EUR) 16.159,81 -2,02
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.237,56 -3,79
25 Won Korea (KRW) 12,00 -0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN